

Eka Apri Setiowati, 20 tahun, buruh migran perempuan Indonesia asal Semarang adalah satu dari ribuan buruh migran Indonesia yang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan majikan di Malaysia. Kasus penderitaan Nirmala Bonet (19), TKW (tenaga kerja wanita) asal Nusa Tenggara Timur yang disiksa majikannya di Malaysia, memperpanjang daftar kisah-kisah pilu TKI (tenaga kerja Indonesia) di luar negeri.
Miris hati kita bila membaca tulisan di surat kabar manapun yang menuliskan bahwa Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang disiksa oleh para majikannya yang berada di luar negeri. Mau mencari untung malah menjadi buntung. Pemberitaan di Koran benar-benar mengerikan, ada TKW yang pulang dengan wajah yang bonyok, ada yang menjadi cacat ketika pulang ke Indonesia, bahkan hanya berupa mayat pun ada, sungguh menyedihkan.
Bila kita melihat perjuangan RA Kartini, yang membela kaum perempuan, sepertinya perjuangannya tidak dirasakan oleh kaum perempuan yang berada di kalangan bawah terutama yang menjadi TKW. TKW masih merasa dijajah oleh kaum pria, karena banyaknya TKW kita yang dianggap budak, terutama oleh majikan laki-laki. Sungguh menyedihkan
Karena banyaknya pemberitaan tersebut saya jadi bertanya-tanya kemana sebenarnya pemerintah kita? Sudah berapa banyak pemberitaan yang ada di dalam media namun sepertinya tetap tidak ada perubahan sama sekali. Gara-gara TKW juga Negara kita menjadi sebutan Negara yang hanya bisa mengirimkan pembantu ke luar negeri.
Bukankah di Negara lain Indonesia memiliki kantor kedutaan? Lalu kemana duta-duta itu? Apakah mereka tidak pernah menononton Tv? Membaca Koran? WNI kita disiksa namun kenapa sepertinya tidak ada gerakan dari pemerintah sendiri?
Mungkin bukan saya saja yang kecewa dengan tindakan pemerintah yang sepertinya lama sekali bahkan terkesan mengundur-undur apabila terjadi penyiksaan TKW kita di luar negeri. Sudah banyak kasus penyiksaan namun belum ada perubahannya sampai sekarang.
Saya mengutip kata-kata Teguh Wardoyo (Direktur Perlindungan WNI Departemen Luar Negeri (Deplu))pada pemberitaan yang mengatakan ada TKW yang disiksa di Arab Saudi “Seharusnya, sesuai dengan Konvensi Wina, menyangkut setiap warga negara asing yang disiksa atau dibunuh, pemerintah setempat harus segera melaporkan kepada kantor kedutaan warga asing itu,” (http://www.oyr79.com/news/tkw-indonesia-di-amputasi/.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah Arab Saudi malah sama sekali tidak tahu bila ada TKW Indonesia yang disiksa oleh majikannya. Saya jadi bertanya-tanya ada apa sebenarnya. Bukankah seharusnya Indonesia dan Arab Saudi memiliki hubungan Bilateral, yang seharusnya bisa saling menguntungkan namun, kenapa malah sepertinya Arab Saudi menjadi cuek saja terhadap nasib warga orang lain.
Hal itu barulah nasib para TKW yang legal, lalu bagaimana dengan nasib para TKW yang illegal? Mereka lebih-lebih sepertinya tidak ada jaminan perlindungan sama sekali. Ya, memang yang namanya illegal memang tidak bagus, namun yang biasanya menjadi TKW adalah masyarakat kalangan bawah yang pendidikannya kurang, jadi, bagaimana ia bisa tahu kalau ternyata yayasan yang menyalurkannya adalah yayasan yang illegal?
Selama ini, saya belum pernah melihat buku atau keterangan tentang bagaimana menjadi TKW yang legal, kalau keterangannya saja tidak ada bagaimana rakyat kita bisa tahu, sepertinya kita hanya makin dibodohi saja oleh warga Negara lain.
Saya sependapat dengan Teguh yang mengatakan bahwa sesuai dengan konvensi Wina, yang mengatakan bahwa menyangkut setiap warga Negara asing yang disiksa atau dibunuh, pemerintah harus segera melaporkannya ke kedutaan asing. Namun ternyata pemerintah Arab Saudi malah tidak tahu dengan adanya penyiksaan ini. Justru duta Indonesialah yang tahu lebih dahulu.
Jadi, menurut saya seharusnya pekerja di kantor duta Indonesia harus selalu mengecek bagaimana nasib TKW terutama TKW yang legal, karena illegal mungkin duta Indonesia tidak tahu. Untuk yang illegal, seharusnya langsung dipulangkan biar negeri sendiri yang memberikan sanksinya, karena menurut saya mereka masih warga Negara Indonesia sehingga seharusnya dihukumnya pun oleh Negara Indonesia.
Saya pernah membaca mengenai TKW kita yang di tembak mati oleh salah satu Negara tetangga, karena ia di tuduh membunuh majikannya. Menurut saya hal itu benar-benar dirasakan tidak adil. Pertama, apakah benar pemerintah Negara tempat ia bekerja menyelidiki kasusnya dengan benar, lalu kenapa sepertinya pemerintah Indoenesia di cuekin?
Kedua, apa memang benar dia membunuh majikannya karena mencuri, bisa saja dia hanya melindungi dirinya sendiri? Toh pemberitaan dalam beberapa media cetak, TKW tersebut masih tidak mengaku kalau dia bersalah. Ketiga kalaupun ia memang bersalah kenapa harus di hukumnya di Negara orang lain dan bukan di Negara sendiri?
Itulah sebagian dari pertanyaan saya saat membaca berita TKW yang ditembak langsung di Negara orang lain, padahal masih belum jelas apakah dia memang bersalah atau tidak. Saya merasa bahwa ini sama sekali tidak adil bagi TKW Indonesia.
Padahal, dengan adanya TKW, Negara juga mendapatkan keuntungan, karena TKW juga merupakan salah satu sumber defisa Negara. Contohnya saja kasus Sulastri yang jatuh dari lantai 20 (Kompas, 24/5). Kemudian kita dikejutkan lagi dengan berita penyiksaan Ansiar, tenaga kerja wanita (TKW) asal Medan. Kejadian-kejadian semacam ini sudah terjadi sejak lebih dari 30 tahun yang lalu hingga sekarang. Ini terjadi secara rutin sebagai aib yang berkesinambungan, bagi bangsa ini.
Saat ini yang paling membuat saya heran adalah, bangsa kita sebenarnya tidak bodoh, asalkan memang mereka diberita tahu bagaimana caranya, jadi sebaiknya pemerintah pun tidak langsung mengirimkan TKW tanpa memberinya perbekalan yang cukup. Misalnya saja pelatihan bahasa. TKW yang dikirimkan ke Arab Saudi akan lebih mudah membela dirinya bila ia bias dan mengerti bahasa yang digunakan oleh majikannya, dibandingkan TKW yang tidak mengerti apa-apa sehingga gampang untuk diperbudak oleh majikannya.
Pengamanan di Negara tetangga juga sebaiknya semakin diperketat sehingga warga Negara Indonesia bisa lebih mudah mendapatkan perlindungan, jangan seperti sekarang yang sepertinya, para TKW kita masih bingung kemana mereka akan mengadu bila mereka mendapatkan kesulitan.
Masalah TKW yang kian hari rasanya semakin banyak, sebenarnya sudah melanggar HAM mereka, lalu kemana PBB yang katanya mau melindungi Hak Asasi Manusia tersebut?
Pemerintah Indonesia selaku pemegang kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga Negara Indonesia, termasuk buruh migrant Indonesia. Semestinya, menempatkan pertimbangan kemanusiaan di atas masalah politik diplomasi untuk mendorong penanganan perkara kekerasan terhadap Tenaga Kerja Wanita secara adil dan transparan.
Pemerintah harus membuat peraturan, TKW kita tidak boleh dipekerjakan di rumah orang non muslim karena akan mengganggu kegiatan ibadah dan tidak aman dari segi makan dan minumnya.
Sebagai WNI, TKW seharusnya mendapat perlindungan undang-undang dan mendapat perlakuan HAM yang jelas. Seharusnya pemerintah menyiapkan perangkat yang jelas dan memberi perlindungan terhadap TKW kita. Pengiriman TKW, merupakan hal yang dapat meningkatkan devisa negara. Namun, di luar negeri TKW dinilai rendah karena posisi tawarnya rendah, karena SDM-nya memang rendah. Seharusnya RI meningkatkan hubungan bilateral sehingga kualitas TKW baik dan ada posisi tawarnya. Denda pukulan rotan, tidak akan bisa ditebus. Sistem harusnya dibenahi, karena mengandung arti yang luas.
Bagaimana pun TKWyang legal juga telah memberikan visa bagi luar negeri. Soal ancaman hukuman mati bagi pelaku dari Indonesia, sesuai UUD 45, rakyat harus dibela. Pemerintah harus mengutus aparatnya untuk mengurus pengaturan TKW di wilayah-wilayah yang ada TKW disana perlu disediakan posko yang melayani TKW yang datang.
Sebagai WNI sesuai UUD ‘45, TKW harus mendapat perlindungan dari pemerintah dan bila perlu diberikan penghargaan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Bukan saja penganiayaan, penipuan juga banyak terjadi seperti di Malaysia dan Singapura dan hukumannya telah berjalan.
Pemerintah juga seharusnya bisa memberitahukan perbedaan antara TKW legal dan illegal. Bagaimanakah caranya menjadi TKW Legal, dan lembaga mana saja yang memang berhak untuk mengirimkan TKW ke luar negeri, karena hal itu demi TKW sendiri dan juga pemerintah Indonesia, agar lebih mudah pengecekannya.
Mila Akmalia
(mila_akmalia@yahoo.com)
Pondok Bambu Kuning c1/28
Bojonggede Bogor, 16320
Tidak ada komentar:
Posting Komentar