Berdasarkan pengamatan KP Hiu 010 terhadap P. Bawah. Diketahui P. Bawah merupakan pulau yang tidak berpenghuni dan tidak ditemukan adanya aktivitas pembangunan sarana wisata (resort, cottage maupun dermaga). Mereka hanya menemukan adanya tiang pancang di sekitar P Bawah, diduga adanya kegiatan yang berhubungan dengan aktifitas pengukuran. Kondisi perairannya di sekitar P. Bawah jernih dengan terumbu karang yang bagus sehingga dapat melihat ikan dengan jelas.
Menurut Dama dan Izul, nelayan, P. Bawah adalah tempat utama mereka menangkap ikan dan juga menangkap gongong (Siput), baik untuk di konsumsi maupun di jual. Mereka juga sering melihat turis (melayu dan asing) berkunjung di P. Bawah (19/5). Turis tersebut diduga berasal dari Singapura, Malaysia, dan Australia. Dama dan Izul juga mengetahui adanya desas-desus yang mengatakan bahwa pulau tersebut akan dijual oleh Mochtar (pemilik dan penjual) yang tinggal di Desa Kiabu dan akan dibeli dengan harga 1 milyar, namun mereka tidak tahu siapa yang akan membelinya.
Ketika tim penyidik pergi ke Desa Kiabu, ternyata Mochtar sedang tidak ada di tempat. Menurut Amran (anaknya) dan warga Desa Kiabu, Mochtar sedang berada di Tg Pinang, sedangkan Kades serta Sekdes sedang mengikuti acara di Kecamatan Siantan Selatan. Menurut para warga pula diketahui bahwa Mochtar dikenal sebagai pemilik sebagian besar lahan kebun kelapa di pulau tersebut dan tinggal di Tg Pinang. Warga juga sudah mendengar kabar yang mengatakan P. Bawah telah dijual seharga satu milyar, namun warga tetap tidak mengetahui siapa yang membeli pulau tersebut. Menurut warga, sejak P. Bawah dijual ada beberapa warga yang mengugat atas lahannya yang ternyata ikut terjual. Warga juga merasakan ada kerjasama antara pihak Mochtar dengan Sabeli (Kades) untuk mempermudah proses surat jual beli P. Bawah tersebut, namun mereka tidak mengetahui tujuan dan kepentingan dari pembeli P. Bawah tersebut.
Dari Desa Kiabu, tim penyidik pun beralih ke Kecamatan Siantan Selatan, dengan sasaran bertemu dengan Kades Siabu, Sabeli dan Camat Siantan Selatan. Tim Akhirnya bertemu dengan Sabeli, dan Romi Novit, Camat Siantan Selatan, di kantor Camat Siantan Selatan yang bertepatan sedang menyelenggarakan acara sosialisasi tentang perikanan.
Dari pertemuan tersebut didapat data bahwa P Bawah memang milik M Nurdin, ayah Mochtar, antara 1976-1987. Ia lalu menjual tanahnya tersebut kepada Mochtar, pada saat itu ukuran luas tanah tertera dalam jumlah batang pohon kelapa yang tumbuh diatas kebun yang dimaksud. Adanya UU Agararia yang membatasi kepemilikan tanah, Mochtar lalu membagi tanahnya kepada keluarganya. Kades menepis anggapan bahwa ia berlaku menyimpang dalam proses pengurusan Surat Keterangan Riwayat Pemilik/Pengusahaan Tanah (SKPRT) atas nama Mochtar. Menurutnya, pada saat pengurusan surat tersebut, ia telah meminta petunjuk kepada Camat Siantan, dan dinyatakan sah untuk dilegalisasi baik oleh Kades maupun Camat Siantan.
Ia juga mengatakan sama sekali tidak tahu proses penyerahan hak jual beli tanah atas P. Bawah berdasarkan SKPRT tersebut, karena prosesnya berada pada notaris yang berlokasi di Tg Pinang. Sesuai dengan akta notaris, diketahui nama pemiliknya adalah Tasfinnardi, warga desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan, yang sekarang tinggal di Tg. Pinang. Menanggapi protes warga yang tanahnya ikut terjual oleh Mochtar, Camat menjawab bahwa ia sudah bertanya kepada muchtar secara langsung dan dijawab dengan menunjukan surat-surat bukti atas lahan masyarakat melalui perjanjian jual beli antara Mochtar dengan beberapa masyarakat tersebut. Kades dan Camat juga sudah mengetahui bahwa P. Bawah sering dikunjungi oleh turis asing, namun menurutnya tidak pernah ada laporan resminya. Dari dokumen akta notaris, terdapat adanya penyerahan hak pengelolaan antara Mochtar dengan Tasffinardi seharga Rp 10 Juta per 2 Ha, hal itu belum mencakup harga jual beli.
Tim pun berangkat menuju rumah Taffsinardi, namun mereka hanya bertemu dengan istri dan anaknya (5th). Saat dihubungi lewat hp Tafsin (Taffsinardi) sedang bekerja dibidang wisata dan akan pulang dua minggu lagi, ia juga mengaku telah membeli P. Bawah untuk Budidaya Rumput Laut dan Budidaya Ikan, namun ia menghidar dan diam saat ditanya mengenai harga P. Bawah. Tim akhirnya memutuskan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, provinsi Kepulauan Riau, untuk menginformasikan adanya isu ini untuk menentukan langkah pemerintah selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar